Gimana tatacara buat e-ktp !
Pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor
kelurahan dan selanjutnya kr kantor kecamatan untuk mengambil foto, sidik
jari,iris mata dan spesimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan
KTP/e-KTP.
Persyaratan untuk membuat KTP/e-KTP baru.
Usia sudah 17 tahun , sudah / pernah nikah.
Surat pengantar RT/RW
Formulir Permohonan KTP/e-KTP
FC KK, akta kelahiran atau akta nikah
FC Paspor, KITAP,SKLD dari kepolisian bagi
negara asing
KTP/ e-KTP Hilang atau Rusak
KK/FC Kartu Keluarga
Surat Pengantar RT/RW
Formulir permohonan KTP/e-KTP
Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi
yanghiang atau rusak
Paspor atau KITAP untuk orang asing
Semoga membantu bagi yang bermasalah dengan KTP
atau e-KTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar